Tupoksi

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Sosial berdasarkan Peraturan Bupati Jayapura Nomor 18 Tahun 2017 adalah sebagai berikut :

  1. Melaksanakan…
  2. Me…….

 

[vc_row][vc_column][vcex_navbar local_scroll=”true” sticky=”true” menu=”26″][/vc_column][/vc_row]