Profil
Dasar Hukum Kelembagaan
Dasar Hukum terbentuknya Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Jayapura Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Jayapura Nomor 10 Tahun 2009, dengan demikian maka kedudukan, tugas pokok dan fungsi dapat diketahui sebagai berikut :
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat;
- Undang-undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara nomo 135 tahun 2001 tambahan lembaran Negara nomor 4151 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 35 tahun 2008 (lembaran Negara 112 dan tambahan lembaran Negara 4884).
- Undang-undang Nomor 26 tahun 2002 tentang pembentukan 14 kabupaten baru di Provinsi Papua.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republlik Indonesia Nomor 4400);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional;
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2016 tentang kajian Lingkungan hidup strategis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5941);
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
- Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan terakhir dengan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan dan Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembanguna Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; (Berita Negara Republik Indonesia nomor 1312);
- Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2003 dan Nomor 160a/ PMK/ 02/ 2003 tentang Penyaluran Dana Penerimaan Khusus Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua;
- Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 14 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Papua 2013-2018
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga;
- Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Papua Tahun 2005-2025.
- Peraturan Daerah Provinsi Papua nomor 23 tahun 2013 tentang RTRW Provinsi Papua.
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan
Keolahragaan;
- Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 15 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Jayapura tahun 2007-2027(dalam tahap penyesuaian tahun RPJMN 2005-2025).
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga;
- Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 21 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jayapura Tahun 2008-2028;
- Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jayapura.
- Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 1516 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga;
- Peraturan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Nomor 0262 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2015-2019;
- Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
- Peraturan Bupati Jayapura Nomor18 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi pada Dinas Type A Kabupaten Jayapura.
Dari Visi dan Misi Bupati Jayapura dan Wakil Bupati Jayapurayang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang pada intinya menginginkan perwujudan seluruh lapisan masyarakat Jayapurasebagai Kabupaten Jayapura berkualitas, sejahtera dan ramah sampai akhir RPJMD, yang dapat dicapai melalui pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan profesional. Pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan profesional dilakukan dengan penataan dan perbaikan birokrasi, peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan sumber daya manusia aparatur dengan memberikan pelatihan dan pendidikan, peningkatan sarana dan prasarana yang dapat menunjang pelaksanaan tugas aparatur maupun yang dapat menunjang aktifitas masyarakat serta pemberdayaan masyarakat ikut berpartisipasi dalam proses pembangunan mewujudkan Jayapura lebih berkualitas, sejahtera dan ramah sampai dengan tahun 2022.
Penjabaran Visi diatas adalah sebagai berikut :
Jayapura Berkualitas : Kondisi Kualitas manusia secara umum yang semakin berkualitas dan berdaya saing, ditandai oleh derajat pendidikan dan derajat kesehatan yang tinggi, dengan ditopang oleh eksistensi masyarakat adat yang semakin berdaya dan kampung adat yang semakin berkembang sesuai dengan karakteristik sosial budaya daerah.
Jayapura Sejahtera : Kondisi kehidupan ekonomi kerakyatan yang semakin tangguh dengan didukung oleh infrastruktur wilayah yang semakin membuka konektifitas distrik maupun kampung. Ekonomi kerakyatan dimaksud adalah perekonomianyang menempatkan rakyat sebagai pelaku dalam meningkatkan produksi, produktivitas dan daya saing produk pertanian, peternakan, perikanan, industri dan perdagangan pada seluruh distrik dan kampung.
Jayapura Ramah : Kondisi tatanan masyarakat Kabupaten Jayapura yang hidup dan berkembang dalam heterogenitas sosial yang tinggi tetapi harmonis dan damai serta sensitif terhadap gender dan perlindungan anak dengan ditopang oleh tatakelola pemerintahan yang baik dan penyelenggaraan pelayanan yang memuaskan. Sekain itu, jayapura juga ramah lingkungan, yakni kondisi dimana daya dukung lingkungan dan sumberdaya alam tetap teripelihara dan seluruh upaya pembangunan selaras dengan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustantinable development Goal/SDGs)
Hasil dari pengidentifikasian terhadap Dinas Pemuda dan Olahraga tentang hal-hal yang dapat menjadi penghambat dan pendorong pada pelaksanaan pelayanan yang akan dilakukannya dapat mempengaruhi pencapaian Visi dan Misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih yang akan digunakan sebagai input bagi perumusan strategis pelayanan Dinas Pemuda dan Olahraga. Olehnya itu isu-isu yang akan dirumuskan tidak saja berdasarkan tinjauan pada kesenjangan pelayanan, akan tetapi juga berdasarkan pada kebutuhan dalam pengelolaan faktor- faktor penghambat tersebut sehingga diharapkan dapat berkontribusi dalam pencapaian Visi dan Misi kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah tersebut sebagaimana yang terlihat pada tabel berikut ini:
- Penyelenggaraan Olahraga Pendidikan, Olahraga Rekreasi dan Olahraga Prestasi.
- Pembinaan dan Pengembangan Olahraga.
- Penyelenggaraan Kejuaran Olahraga.
- Pembinaan dan Pengembangan Pelaku Olahraga.
- Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan Olahraga Profesional.
- Pendistribusian alat-alat olahraga ditiap Distrik.
- Penintgkatan Kualitas dan Kuantitas Prasarana dan Sarana.
- Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan.
- Peran Serta Masyarakat dalam Kegiatan Keolahragaan.
TUGAS DAN FUNGSI DINAS
Tugas pokok dan fungsi Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Jayapura sesuai Perda No. 17 Tahun 2014 Tentang, Tugas dan Fungsi Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub. Bagian, dan Kepala Seksi pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Jayapura “ Melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan Asas Otonomi dan tugas pembantuan di bidang Pemuda dan Olahraga “. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Pemuda dan Olahraga mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Dinas
Pasal 253
- Kepala Dinas pemuda dan Olahraga mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pembinaan pemuda olahraga dalam rangka mewujudkan pemuda yang berjati diri, kreatif, produktif, dan berprestasi dalam bidan olahraga, serta mengembangkan dan membina olah raga prestasi serta mendukung pembagunan yang bertumpu pada kearifan local guna terwujudnya masyrakat yang berjati diri, cerdas, harmonis , demokratis dan damai, serta menyelenggarakan pemerintahan daerah dan kampong yang transparan, partisipatif, terbuka dan akuntabel menuju Jayapura Baru.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala Dinas pemuda dan Olarag menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya ;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugadnya;
- Pembinaan dan pelaksanaan dan pelaksanaan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pembinaan, pengawasan dan penilaian pejabat eselon III, IV, Pelaksana UPTD, dan pejabat fungsional serta pegawai yang menjadi tanggung jawabnya sesuai ketentuan yang berlaku;
- Penyampaian laporan hasil pelaksanakan tugas dan memberikan sarana pertimbangan kepada Bupati; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati
Bagian Kedua
Sekretaris
Paragraf 1
Sekretaris
Pasal 254
- Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program, urusan umum, perlengkapan , kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan koordinasi penyusunan rencana program kerja.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ), sekretaris menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Perumusan Kebijakan teknis dibidang sekretariat;
- Pelaksanaan pembinaan organisasi dan tatalaksana;
- Pengelolaan admmnistrasi kepegawaian, keuangan, umum dan program;
- Penyusunan rencana program berdasarkan usulan Sub. Bagian dan skala prioritas untuk bahan perumusan Renstra Unit;
- Penyelengaraan koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja;
- Pengelolaan urusan rumah tangga, surat – menyurat, kearsipan dan inventrarisasi sarana dan perlengkapan kantor;
- Pelaksanaan monitoring, efaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan program dan kegiatan;
- Pembinaan, pengawasan dan penilaian pejabat eselon IV dan pegawai yang menjadi tanggung jawabnya sesuai ketentuan yang berlaku;
- Penyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Dinas; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Paragraf 2
Kepala Sub Bagian Umum dan Program
Pasal 255
Kepala Sub Bagian Umum dan program mempunyai tugas;
- Menyusun rencana program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan urusan surat menyurat, pengetikan, penggadaan dan tata kearsipan;
- Menyusun rencana kebutuhan dan melaksanakan kegiatan tata usaha serta pemiliharaan perlengkapan orasional dan peralatan kantor;
- Mengkoordinasikan penyusunan laporan penyelenggaraan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, laporan penyelenggaraan pemerintah , laporan tahunan, penetapan kinerja tahunan, profil dan renstra Dinas;
- Menyusun perencanaan dan pengurus pemeliharaan kebersihan, dan keamanan kantor;
- Menyusun keprotokolan dan perjalanan dinas;
- Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada pegawai yang menjadi tanggungjawabnya agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- Melaksanakan monitoring, efaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan program dan kegiatan;
- Membina, mengawasi dan menilai pegawai yang menjadi tanggungjawabnya sesuai ketentuan yang berlaku;
- Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan sarana pertimbagan kepada sekretaris; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oieh Sekretaris.
Paragraf 3
Kepala Sub Bagian Keuangan
Pasal 257
Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas :
- Menyusun rencana program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Menghimpunan dan menyusun rencana anggaran belanja langsung dan tidak langsung;
- Melaksanakan pengelolaan administrasi keuagan dan tata usaha keuangan anggaran belanja langsung dan tidak langsung;
- Menyusun rencana kerja, rencana kerja anggarn, dan dokumen pelaksanaan anggaran;
- Melaksanakan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku;
- Membagai tugas dan memberi petunjuk kepada pegawai yang menjadi tanggungjawabnya agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- Melaksanakan monitoring, efaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan program dan kegiatan;
- Membina , mengawasi dan menilai pegawai yang menjadi tanggungjawabnya sesuai ketentuan yang berlaku;
- Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran dan pertimbagan kepada sekretaris; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris.
Bagian Ketiga
Bidang Pemuda
Paragraf 1
Kepala Bidang
Pasal 258
- Kepala Bidang Pemuda mempunyai tugas penyusunan rencana kegiatan, mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan program Kerja di bidang pemberdayaan pemuda dan aktivitas anak, produktifitas, lembaga pemuda dan kaderisasi.
- Dalam melaksanakan tugas sebagai mana dimaksud pada ayat ( 1 ), Kepala Bidang pemuda menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan rencana program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Penyimpanan bahan pengkoordinasian perencanaan program kerja di bidang pemuda;
- Penyusunan rencana program berdasarkan usulan seksi – seksi sesuai skala prioritas;
- Penyelenggaraan koordinasi pelaksanakan program untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja di bidang pemuda;
- Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan dalam penyusunan perencanaan di bidang pemuda;
- Pelaksanaan monitoring, efaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan proram dan kegiatan;
- Pembinaan, pengawasan dan penilaian pejabat eselon 1V dan pegawai yang menjadi tanggung jawabnya sesuai ketentuan yang berlaku.
- Penyampaian laporan hasil pelaksanakan tugas dan memberikan saran pertimbagan kepada Kepala Dinas; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Kepala Dinas.
Paragraf 2
Kepala Seksi Pemberdayaan Pemuda dan Aktivitas Anak
Pasal 259
Kepala Seksi pembrdayaan Pemuda dan Ativitas Anak mempunyai tugas :
- Menyusun rencana program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program kerja di bidang pemberdayaan pemuda dan aktivitas anak;
- Mengkaji informasi dan data untuk kepentingan penyusunan perencanaan program kerja di bidang pemberdayaan pemuda dan aktivitas anak;
- Membagi tugas dan memberipetunjuk kepada pegawi yang menjadi tanggungjawabnya agar di peroleh hasil kerja yang optimal;
- Melaksanakan monitoring , evaluasi, dan pelaporan serta sarana masukan atas pelaksanaan program dan kegiatan;
- Membina, mengawasi dan menilai pegawai yang menjadi tanggungjawabnya sesuai ketentuan yang berlaku;
- Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepad Kepala Bidang; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Paragraf 3
Kepala Seksi Produktiftas, Lembaga pemuda dan Kaderisasi
Pasal 260
Kepala Seksi Produktifitas, Lembaga pemuda dan Kaderisasi mempunyai tugas;
- Menyusun rencana program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan proram kerja di bidang produktifitas, lembaga pemuda kadresasi ;
- Mengkaji informasi dan data untuk kepentigan penyusunanan perencanaan program kerja di bidang produktifitas, lembaga pemuda dan kaderisasi;
- Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada pegawai yang menjadi tanggungjawabnya agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- Melaksanakan monitorin, efaluasi, dan pelaporan serta sarana masukan atas pelaksanaan program dan kegiatan;
- Membina, mengawasi dan menilai pegawai yang menjadi tanggungjawabnya sesuai ketentuan yang berlaku;
- Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bidang; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Bagian Keempat
Bidang Olahraga
Paragraf 1
Kepala Bidang Olahraga
Pasal 261
- Kepala Bidang Olahraga mempunyai tugas penyusunsan rencana kegiatan mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan program kerja dibidang kesegaran jasmani dan olahraga rekreasi dan olahraga prestasi, tradisional, dan penyandang catat.
- Dalam melaksanakan tugas sebagai mana dimaksud pada ayat (1) Kepala Bidang Olahraga menyelenggarakan fungsi.
- Penyusunan rencana program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Penyiapan bahan pengkoordinasian perencanaan program kerja dibidang olahraga;
- Penyusunan rencana program bedasarkan usulan seksi-seksi sesuai skala prioritas;
- Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan proram untuk mentuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja dibidang olahraga;
- Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan dalam penyusunan perencanaan dibidang olahraga;
- Pelaksanaan monitoring, efaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan program dan kegiatan;
- Pembinaan, pengawasan penilaian pejabat eseion 1V dan pegawai yang menjadi tanggungjawabnya sesuai ketentuan yang berlaku;
- Penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbagan kepada Kepala Dinas; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Paragraf 2
Kepala Seksi Kesegaran Jasmani dan Olahraga Rekreasi
Pasal 262
Kepala Seksi Kesegaran Jasmani dan Olahraga Rekreasi mempunyai tugas :
- Menyusun rencana program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program kerja di bidang kesegaran jasmani dan olahraga rekreasi;
- Mengkaji informasi dan data untuk kepentingan penyusunan perencanaan program kerja di bidang kesegaran jasmani dan olahraga rekreasi;
- Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada pegawai yang menjadi tanggungjawabnya agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan serta saran masukan atas pelaksanaan program dan kegiatan;
- Membina, mengawasi dan menilai pegawai yang menjadi tanggungjawabnya sesuai ketentuan yang berlaku;
- Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bidang; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Paragraf 3
Kepala Seksi Olahraga Prestasi, Tradisional dan Penyandang Cacat
Pasal 263
Kepala Seksi Olahraga Prestasi, Tradisional, dan Penyandang Cacat mempunyai tugas:
- Menyusun rencana program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program kerja di bidang olahraga prestasi, tradisional, dan penyandang cacat;
- Mengkaji informasi dan data untuk kepentingan penyusunan perencanaan program kerja di bidang olahraga, tradisional, dan penyandang cacat;
- Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada pegawai yang menjadi tanggungjawabnya agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan serta saran masukan atas pelaksanaan program dan kegiatan;
- Membina, mengawasi dan menilai pegawai yang menjadi tanggungjawabnya sesuai ketentuan yang berlaku;
- Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bidang; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Bagian Kelima
Bidang Kemitraan Olahraga
Paragraf 1
Kepala Bidang
Pasal 264
- Kepala Bidang Kemitraan Olahraga mempunyai tugas penyusunan rencana kegiatan, mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan program kerja di bidang pengembangan industri olahraga dan kerjasama kelembagaan olahraga.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Kemitraan Olahraga menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan rencana program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- penyiapan bahan pengkoordinasian perencanaan program kerja di bidang kemitraan olahraga;
- penyusunan rencana program berdasarkan usulan seksi-seksi sesuai skala prioritas;
- penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja di bidang kemitraan olahraga;
- pelaksanaan pembinaan dan bimbingan dalam penyusunan perencanaan di bidang kemitraan olahraga;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan program dan kegiatan;
- pembinaan, pengawasan dan penilaian pejabat eselon IV dan pegawai yang menjadi tanggungjawabnya sesuai ketentuan yang berlaku;
- penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Dinas; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan (Kepala Dinas) sesuai bidang tugas.
Paragraf 2
Kepala Seksi Pengembangan Industri Olahraga
Pasal 265
Kepala Seksi Pengembangan Industri Olahraga mempunyai tugas :
- Menyusun rencana program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program kerja di bidang pengembangan industri olahraga;
- Mengkaji informasi dan data untuk kepentingan penyusunan perencanaan program kerja di bidang pengembangan industri olahraga;
- Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada pegawai yang menjadi tanggungjawabnya agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan serta saran masukan atas pelaksanaan program dan kegiatan;
- Membina, mengawasi, dan menilai pegawai yang menjadi tanggungjawabnya sesuai ketentuan yang berlaku;
- Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bidang; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Paragraf 3
Kepala Seksi Kerjasama Kelembagaan Olahraga
Pasal 266
Kepala Seksi Kerjasama Kelembagaan Olahraga mempunyai tugas :
- Menyusun rencana program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program kerja di bidang kerjasama kelembagaan olahrga;
- Mengkaji informasi dan data untuk kepentingan penyusunan perencanaan program kerja di bidang kerjasama kelembagaan olahraga;
- Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada pegawai yang menjadi tanggungjawabnya agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan serta saran masukan atas pelaksanaan program dan kegiatan;
- Membina, mengawasi dan menilai pegawai yang menjadi tanggungjawabnya sesuai ketentuan yang berlaku;
- Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bidang; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Bagian Keenam
Bidang Sarana Dan Prasarana Olahraga
Paragraf 1
Kepala Bidang
Pasal 267
- Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Olahraga mempunyai tugas penyusunan rencana kegiatan, mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan program kerja di bidang sarana olahraga dan prasarana olahraga.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Olahraga menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan rencana program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- penyiapan bahan pengkoordinasian perencanaan program kerja di bidang sarana dan prasarana olahraga;
- penyusunan rencana program berdasarkan usulan seksi-seksi sesuai skala prioritas;
- penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja di bidang sarana dan prasarana olahraga;
- pelaksanaan pembinaan dan bimbingan dalam penyusunan perencanaan di bidang sarana dan prasarana olahraga;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan program dan kegiatan;
- pembinaan, pengawasan, dan penilaian pejabat eselon IV dan pegawai yang menjadi tanggungjawabnya sesuai ketentuan yang berlaku;
- penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Dinas; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Paragraf 2
Kepala Seksi Sarana Olahraga
Pasal 268
Kepala Seksi Sarana Olahraga mempunyai tugas :
- Menyusun rencana program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program kerja di bidang sarana olahraga;
- Mengkaji informasi dan data untuk kepentingan penyusunan perencanaan program kerja di bidang sarana olahraga;
- Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada pegawai yang menjadi tanggungjawabnya agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan serta saran masukan atas pelaksanaan program dan kegiatan;
- Membina, mengawasi dan menilai pegawai yang menjadi tanggungjawabnya sesuai ketentuan yang berlaku;
- Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bidang; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Paragraf 3
Kepala Seksi Prasarana Olahraga
Pasal 269
Kepala Seksi Prasarana Olahraga mempunyai tugas :
- Menyusun rencana program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program kerja di bidang Prasarana Olahraga;
- Mengkaji informasi dan data untuk kepentingan penyusunan perencanaan program kerja di bidang prasarana olahraga;
- Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada pegawai yang menjadi tanggungjawabnya agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan serta saran masukan atas pelaksanaan program dan kegiatan;
- Membina, mengawasi dan menilai pegawai yang menjadi tanggungjawabnya sesuai ketentuan yang berlaku;
- Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bidang; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN JAYAPURA
- NOMOR : 81 TAHUN 2013
- TANGGAL : 19 DESEMBER 2013